MATATELINGA,Medan :Suasana ruang sidang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan mendadak hening ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, AP Frianto Naibaho, membacakan tuntutan terhadap seorang kurir narkoba bernama Hendrik (42).
Dalam
sidang yang digelar Kamis (13/11/2025) sore, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman
mati atas kepemilikan sabu-sabu seberat 22 kilogram.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendrik dengan hukuman mati," ucap Frianto di hadapan majelis hakim yang diketuai Eti Astuti.
Baca Juga: Gara gara Cemburu Sesama Jenis,Berujung Kematian Wanita