MATATELINGA, Medan: Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival Tahun Anggaran (TA) 2024.
Dugaan penyimpangan dalam kegiatan yang diselenggarakan Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan itu menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,13 miliar.
Kepala Kejari (Kajari) Medan, Fajar Syah Putra, SH, MH, mengumumkan penetapan ketiga tersangka di kantornya pada Kamis (13/11/2025).
"Tiga orang telah resmi kami tetapkan sebagai tersangka korupsi dalam kegiatan Medan Fashion Festival 2024," jelas Fajar didampingi Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza dan Kasi Intelijen Dapot Dariarma.
Baca Juga: Tim Penyidik Kejati Sumut Amankan Uang Rp150 Miliar dari Dugaan Tipikor Penjualan Aset PTPN I Regional I Tiga tersangka tersebut masing-masing antara lain:
- BIN, Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan sekaligus Pengguna Anggaran (PA).
- ES, Sekretaris Dinas yang juga berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).