MATATELINGA, Asahan :Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Bagian Organisasi Setdakab menggelar rapat pembahasan pedoman pakaian dinas ASN sebagai langkah memperkuat disiplin, keseragaman, serta kepatuhan terhadap regulasi baru. Kegiatan ini menindaklanjuti terbitnya Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 yang menggantikan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020. Tujuan utama rapat ini adalah menyatukan pemahaman antarperangkat daerah agar tidak terjadi perbedaan tafsir dalam penerapan pakaian dinas ASN, sekaligus memastikan implementasi aturan baru berjalan lebih tertib dan profesional di seluruh lingkungan Pemkab Asahan, Kamis (13/11/2025)
Bupati Asahan melalui Assisten Adim (Adminstrasi Umum) Muhilli Lubis mengatakan bahwa
pakaian dinas bukan sekadar identitas visual, tetapi simbol disiplin, tanggung jawab, dan wibawa ASN sebagai pelayan masyarakat. Pemahaman yang benar terhadap regulasi baru ini diperlukan agar seluruh perangkat daerah menerapkan aturan secara seragam, ujarnya.
Lebih lanjut Assisten Adim Setdakab Asahan mengatakan hal tersebut juga dikatakan Biro Organisasi Sekdaprop Sumut Muchlis yang menjelaskan secara menyeluruh mengenai penyempurnaan aturan baru, termasuk penekanan pada etika berpakaian, profesionalitas, serta ruang adaptasi daerah terhadap identitas lokal, tukasnya
Baca Juga: 78 Peserta Dari Berbagai Perangkat Daerah Ikuti Ujian Dinas Dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat ASN