MATATELINGA, Medan :Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut belum berhasil menangkap buronan kasus narkoba kelas kakap. Padahal, foto serta nama buronan narkoba itu telah disebar kepada masyarakat.
Adapun nama
buronan narkoba yang belum ditangkap itu berdasarkan data diperoleh, diantaranya Sandi alias
Andi (39), warga Kota Tanjungbalai, Putra alias Wak Kamput (49) warga Kota Tanjungbalai. Kemudian, Thamrin alias Tamin (32) warga Kota Tanjungbalai dan Irvan alias Ivan (32) warga Kota Tanjungbalai.
Untuk keempat warga Kota Tanjungbalai yang ditetapkan sebagai buronan kasus narkoba kelas kakap tersebut setelah surat Daftar Pencarian Orang (DPO) itu ditandatangani Kompol Deny Boy Panggabean pada Tahun 2024 lalu.
Baca Juga: Kapolres Simalungun Beserta Seluruh Personel Ucapkan Selamat Atas Penganugerahan Bintang Bhayangkara Pratama kepada Kapolda Sumut