MATATELINGA, Medan :Polda Sumut menangkap dua warga Aceh di Jalan Siohalang, Merek, Kabupaten Tanah Karo, karena membawa narkoba jenis ganja seberat 255 kilogram (kg).
Keduanya adalah, Z alias B (23) dan IA (38). Penangkapan terhadap keduanya setelah personel Dit Reserse Narkoba Polda Sumut menghentikan laju mobil yang dibawa para pelaku pada 8 November 2025 lalu.
Baca Juga: Ini Alibi Direktur Narkoba Polda Sumut Ditanya Soal DPO