MATATELINGA, Medan :Pembakar rumah hakim KW di Jalan Pasar 2 Kompleks Taman Harapan Indah Lingkungan 13, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, ditangkap polisi.
Pelaku diduga tak lain adalah sopirnya sendiri, dan dua rekannya.
Baca Juga: Nita: Program JKN Bantu Masyarakat Akses Layanan Kesehatan Data yang dihimpun wartawan Senin sore (17/11/2025), pihak Polrestabes Medan berhasil mengamankan tiga orang diduga pelaku pembakaran rumah
hakim.
Baca Juga: Mobilitas Jadi Lebih Cepat, Masyarakat Kepulauan Nias Senang Jalan dan Jembatan Diperbaiki "Benar, ada ditangkap," kata seorang personel Polrestabes Medan.
Baca Juga: Pemecah Rekor Asal Singapura di Kejuaraan Atletik U18 & U20 Asia Tenggara Puji Stadion Madya Atletik Sumut Menurut sumber yang namanya tak mau disebutkan, pelaku tak lain adalah sopir KWsendiri. "Modusnya pencurian," ujarnya.
Karena rumah dalam keadaan kosong, terduga pelaku terlebih dahulu mencuri barang-barang berharga milik korban Khamazaro Waruwu.
Baca Juga: Langkah Nyata BPJS Kesehatan untuk Jiwa yang Lebih Bahagia "Mereka mau mencuri, karena pelaku ini tahu dimana saja korban simpan kuncinya," ungkapnya.
Baca Juga: Kehadiran Prolanis BPJS Kesehatan Tenangkan Syamsiah Ketika Berobat Rutin Setelah menguasai harta benda korban, pelaku yang diduga berjumlah 3 tiga orang lalu membakar rumah hakim tersebut.
"Untuk menghilangkan jejak, rumahnya mereka bakar," jelasnya.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak saat dikonfirmasi wartawan, Senin (17/11/2025) malam, hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi.
Baca Juga: Pemprov Sumut Susun Strategi Pengembangan Kawasan Unggulan Tiga Sektor Baca Juga: Pemprov Sumut Genjot Pembangunan Infrastruktur Terpadu Lewat Program INSTANSI Baca Juga: JPU Tuntut Mati Kurir Sabu 22 Kg Asal Deli Serdang