MATATELINGA,Medan :Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, M. Afri Rizki Lubis, mendesak Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan untuk segera memberikan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada pemilik bangunan di lahan eks Hotel Garuda Plaza yang terletak di Jalan Sisingamangaraja - Jalan Dolok Sanggul, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota.
Pasalnya hingga saat ini, proyek pembangunan yang sedang dalam proses pengerjaan tersebut berdiri tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Pembangunan di lahan eks Hotel Garuda Plaza itu tidak punya izin PBG. Sudah diberikan SP1 pada 23 Oktober 2025 dan sudah diberikan SP2 pada 3 November 2025. Saat ini, kita minta kepada Dinas PKPCKTR Kota Medan agar segera memberikan SP3 kepada pemilik bangunan," ucap Rizki Lubis, Selasa (18/11/2025).
Baca Juga: DPRD Medan Sahuti Aspirasi Warga, Minta PT Agro Raya Mas Supaya Ditutup