MATATELINGA, Asahan:Warga gang Setia lingkungan V jalan Pramuka kelurahan Tebing Kisaran Kecamatan Kisaran Barat Asahan bersama tim kuasa hukum Zulkifli SH & Associates yang berkantor di jalan Sisingamangaraja Kisaran , kembali mendatangi kantor DPRD Asahan.
Mereka meminta terkait janji Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Sat.Pol Pamong Praja yang telah melakukan pembohongan publik dan ingkar janji untuk membongkar tembok pagar yang ditutup oleh pihak pengelola Yayasan Pendidikan Sekolah Maitreyawira Kisaran, Selasa (18/11/2025).
Baca Juga: Komisi I DPRD Medan Saipul Bahri, Minta BPN dan BBWS Segera Beri Solusi Bagi Warga Pesisir Kuasa hukum warga masyarakat gang Setia Zulkifli yang didampingi Rizal dalam keterangannya mengatakan kami sangat kecewa dengan pihak Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Asahan yang telah mengeluarkan surat pemberitahuan tentang pembongkaran pagar tembok milik Yayasan Pendidikan Sekolah Maitreyawira Kisaran yang menurut jadwal telah ditetapkan pada Selasa 18 Nopember 2925 pukul 10.00 wib.
Dengan terbitnya surat pemberitahuan tersebut warga masyarakat gang Setia lingkungan V jalan Pramuka kelurahan Tebing Kisaran Kecamatan Kisaran Barat Asahan berkumpul di belakang gedung yayasan tersebut.
Namun nyatanya, surat yang telah diterbitkan oleh Sat.Pol Pamong Praja tersebut bohong dan pembatalan tersebut juga tidak ada pemberitahuan kepada kami warga masyarakat setempat, akibat dari kebohongan yang dilakukan oleh Kepala Staf Polisi Pamong Praja yang dijabat Budi Lembong ini, warga masyarakat di kecamatan Kisaran Barat ini semakin tidak percaya dengan omongannya , ujarnya.