MATATELINGA, Labuhambatu :.Dalam dua jam setelah terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan, Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas),di Dusun Loh Sari I, Desa Kampung Perlabian, Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 19.10 WIB.
Pelaku yang ditangkap, berinisial RS (38). Sementara korbannya, berhasil diamankan hanya dalam waktu dua jam setelah kejadian. berinisial KN (59), seorang pensiunan ASN, menjadi sasaran curas, saat berada di Ram milik Ambari, di Dusun Loh Sari I.
Sebelum kejadian, saksi HWN (30) memberitahu korban, mengenai adanya keributan di lokasi tersebut.
Baca Juga: Kapolsek Silangkitang Diwakili Kanit Provost Mengeceka Perkembangan Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV Di Desa Duka Dame