MATATELINGA, Serdang Bedagai : Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) musnahkan sejumlah barang bukti yang berasal dari 142 perkara tindak pidana yang telah diputus oleh Pengadilan sampai dengan bulan November 2025. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht). Pemusnahan digelar di halaman kantor Kejari Sergai, Rabu (19/11/2025).
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai Amriyata, SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Sergai Hasan Afif Muhammad, SH,MH didampingi Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Rio Bataro Silalahi, SH MHmenyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis shabu sebanyak 200 gram, ganja sebanyak 1.536,28 gram, ekstasi sebanyak 27 buah, dan barang bukti lainnya seperti handphone, egrek, along-along, kaca pirex, mancis, pakaian, kayu, dan benda lainnya yang
berasal dari perkara antara lain 85 perkara narkotika, 11 perkara perlindungan anak, 2 perkara penganiayaan, 1 perkara KDRT, 32 perkara pencurian, 2 perkara penipuan, 3 perkara yang membahayakan keamanan umum, 1 perkara pemalsuan mata uang, 1 perkara pembunuhan, 1 perkara perjudian, dan 3 perkara lainnya.
"Pemusnahan barang bukti terhadap barang bukti narkotika jenis shabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara dimasukkan dalam blender dan dibuang ke dalam galian tanah, barang bukti berupa senjata tajam dipotong dengan gerinda, sedangkan barang bukti narkotika jenis ganja dan barang bukti lain dibakar atau dirusakkan sehingga tidak dapat dimanfaatkan/dipergunakan kembali," tandasnya.
Baca Juga: 255 Kg Ganja asal Aceh Gagal Masuk Sumut Lebih lanjut Hasan Afif menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan Barang Bukti ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan
selaku Jaksa Eksekutor atau pelaksana putusan Pengadilan dalam perkara pidana sebagaimana diatur dalam pasal 270 KUHAP.
"Pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan komitmen penegakan hukum. Sebagaimana diketahui bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan. Selain itu juga bagian dari upaya untuk menyelesaikan perkara secara tuntas," pungkasnya.