MATATELINGA, Taput:Seorang guru berinisial RPN, (45) di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) ditangkap polisi setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap muridnya. Penangkapan dilakukan setelah yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan penyidik sehingga polisi melakukann penjemputan paksa.
Kasatreskrim Polres Taput, AKP Arifin Purba, mengatakan penjemputan paksa dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan. "Pelaku sebelumnya sudah dipanggil, tetapi tidak memenuhi panggilan," ujarnya, pada Wartawan Rabu, (19/11/2025).
Baca Juga: Ganteng-ganteng Pemerkosa Insiden itu terjadi di sebuah pondok milik pelaku di Kecamatan Purba Tua. Korban, anak laki-laki berusia 11 tahun, tengah melintas bersama temannya yang merupakan bocah perempuan ketika dipanggil oleh pelaku. Diduga untuk memuluskan aksi bejatnya, saat itu, sang guru cabul itu meminta teman korban untuk pulang.