MATATELINGA, Simalungun :Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut (Kajatisu) Harli Siregar, Gubernur Sumut M Bobby Afif Nasution, dan para bupati/wali kota se-Sumatera Utara, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, di Kota Medan, Selasa (18/11/2025).
Penandatanganan MoU bertujuan untuk memastikan penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku Tindak Pidana Ringan (Tipiring) berjalan transparan, akuntabel, dan sejalan dengan prinsip keadilan restoratif, sebagai langkah strategis untuk memperkuat integritas dalam pelaksanaan kebijakan tersebut di seluruh wilayah Sumatera Utara.
Baca Juga: Kejari Medan Tuntut Hukuman Mati Dua Pembunuh Sopir Taksi Online di Sunggal