MATATELINGA, Asaham :Provinsi Sumatera Utara resmi menjadi provinsi ketiga di Indonesia yang melaksanakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana. Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat implementasi restorative justice (RJ) di tingkat daerah, setelah sebelumnya diterapkan di Jawa Timur dan Jawa Barat. Penandatanganan PKS berlangsung di Aula Raja Inal Siregar dan dihadiri seluruh bupati/wali kota se-Sumut, termasuk Kabupaten Asahan, Rabu (19/11/2025)
Bupati Asahan dalam siaran persnya yang disampaikan Diskominfo Asahan menyampaikan komitmen penuh untuk menjalankan Perjanjian Kerja Sama (PKS) secara optimal di daerah. Penerapan pidana kerja sosial merupakan langkah penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang lebih manusiawi dan berkeadilan. Pemerintah Kabupaten Asahan siap mendukung implementasi PKS ini di lapangan, ujarnya.
Baca Juga: Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tipiring, Bupati Teken MoU