MATATELINGA, Kotanopan : Jaksa Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Kotanopan menerima Penitipan Uang Pengganti dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Dana Desa Tanjung Medan Kecamatan Muara Sipongi Kabupaten Mandailing Natal tahun anggaran 2023 dari Istri Terdakwa Abd atas nama Halimah, Kamis (20/11/2025).
Menurut Plt. Kajari Madina Yos A Tarigan,SH,MH,M.Ikom melalui Kacabjari Madina di Kotanopan Vinsensius Tampubolon,SH saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa JPU Cabjari Madina di Kotanopan telah menerima penitipan uang dari keluarga terdakwa.
"Jumlah Penitipan Uang Pengganti yang diterima oleh Penuntut Umum sejumlah Rp. 200.000.000 dari total kerugian keuangan negara sejumlah Rp.251.439.560," paparnya.
Lebih lanjut Vinsensius menyampaikan setelah uang pengganti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, langsung diserahkan ke Bendahara Penerima dengan disaksikan oleh Kaur Pembinaan, selanjutnya uang tersebut disetor ke Rekening RPL CKN Mandailing Natal di Kotanopan.
Baca Juga: Kajari Labusel Sampaikan Perkembangan Penanganan Dua Perkara Tindak Pidana Korupsi