MATATELINGA, Deliserdang :Mekanisme penilaian Adipura meliputi, pengumpulan data, klasifikasi, kebersihan dan pengelolaan sampah, serta penetapan nilai berbasis skala dan bobot kriteria.
Tim Penilai dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dijadwalkan akan melakukan penilaian di Deli Serdang selama dua hari, Senin, 24 November 2025 dan Selasa, 25 November 2025.
Baca Juga: Perekrutan Tenaga Ahli Kominfo Jelas Aturannya Dalam regulasi terbaru, Adipura menekankan empat kriteria utama, yakni keberadaan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS 3R), Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang memenuhi standar, fasilitas pengelolaan sampah, serta tidak adanya TPS liar.