MATATELINGA, Asahan:Sudah tiga kali JPU Kejaksaan Negeri Asahan menunda persidangan yang digelar PN Kisaran dalam agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa "Alfi Harianto Siregar" dalam perkara perdagangan sisik trenggiling, Senin 24 Nopember 2025.
Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menggelar persidangan yang dibuka untuk umum dengan agenda mendengarkan pembacaan rencana tuntutan (rentut) yang disampaikan JPU, namun Rentut tersebut gagal disampaikan kehadapan majelis hakim yang menyidangkan perkara.
Baca Juga: Sakit Hati Alasan Sopir Curi Emas dan Ratusan Juta Milik Hakim Khamizaro Dalam persidangan tersebut Era Husni selaku JPU Kejari Asahan meminta kepada ketua majelis hakim untuk kembali menunda persidangan tersebut dengan alasan pihak Kejaksaan belum siap untuk menyampaikan tuntutan dimaksud dikarenakan berkas rentut tersebut belum turun dari Kejagung
Era Husni selaku JPU Kejari Asahan juga meminta pihak majelis hakim yang menyidangkan perkara perdagangan sisik Trenggiling dengan terdakwa oknum polisi Polres Asahan "Alfi Harianto Siregar" untuk menundanya hingga besok Selasa 25 Nopember 2025 .
Sementara diluar persidangan Agus (52) warga pasar lama kecamatan Kisaran Barat Asahan yang senantiasa mengikuti persidangan perkara perdagangan sisik trenggiling ini saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Kisaran mengatakan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU untuk terdakwa "Alfi Harianto Siregar" sudah tiga kali diundur.
Sering diundurnya persidangan ini kami yakini menunggu ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut pindah dari Asahan, khan ketua majelis hakim yang menangani perkara ini sudah secara resmi pindah tugas ke Pandegelang Banten, semoga besok pembacaan tuntutan yang akan disampaikan JPU ini dapat di berikan setimpal dengan perbuatannya, terlebih dalam perkara ini mendapat perhatian secara nasional, ungkapnya .