MATATELINGA, Tj.Balai :Pemindahan terdakwa Rahmadi, aktivis asal Tanjungbalai, dari lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungbalai Asahan ke Lapas Kelas IIA Pematangsiantar oleh Kepala Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan, Refin Tua Manullang, bersama Kasi Binadik Jawilson Purba, menuai kritik keras dari pihak kuasa hukum.
Langkah pemindahan yang dilakukan pada Senin (17/11/2025) itu dinilai janggal, mendadak, dan diduga sarat tindakan sewenang-wenangan.
Kuasa hukum terdakwa, Ronald M. Siahaan, S.H., M.H., & Partners, Selasa (25/11/2025) menyatakan keberatan keras atas keputusan tersebut. Menurutnya, pemindahan itu tidak memenuhi ketentuan hukum karena Rahmadi masih berstatus terdakwa dan belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Lapas Kelas IIA Karawang Kembangkan Kawasan Pertanian Terpadu Berdayakan Warga Binaan