MATATELINGA, Medan:Pasangan suami istri berinisial FAPT dan YH diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan uang mencapai miliaran rupiah dengan modus mengiming-imingi pengurusan kenaikan pangkat atau golongan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Kasus tersebut mendapat perhatian dari DPP LSM LIRA Deli Serdang Hendra Wijaya, saat konferensi pers didepan Mapolrestabes Medan, Selasa (25/11/2025). Hendra meminta Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Calvjin Simanjuntak, untuk segera menindaklanjuti laporan yang telah masuk sejak 25 Oktober 2024.
Baca Juga: Mobilitas Jadi Lebih Cepat, Masyarakat Kepulauan Nias Senang Jalan dan Jembatan Diperbaiki Hingga memasuki tahap penyidikan dan pihak pelapor menilai belum ada tindakan hukum signifikan dari Polrestabes Medan. Hendra juga berharap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Calvjin Simajuntak untuk segera mengelar perkara dugaan penipuan dan penggelapan, yang mana sampai saat ini belum ada penetapan tersangka.
DPD LSM LIRA Deli Serdang menilai, ada dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan kedua terlapor.
Sementara suami terlapor mengatakan, bahwa FAPT adalah seorang guru yang sudah pegawai Negeri sipil dan masuk dalam tim 7 verifikasi Pemko Medan, yang di ketuai oleh seorang mantan kepala sekolah di salah satu SD Negeri Medan berinisial F dan tim 7 verifikasi yang diangkat oleh Walikota Medan. "Tetapi pada kenyataannya terlapor FAPT bukan pegawai Negeri dan tidak termasuk dalam tim 7 verifikasi.
Kronologi Kejadian
Sri Lisnani, menjelaskan bahwa kasus bermula pada Minggu, 15 September 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, saat ia bertemu dengan pasangan terlapor di The Coffee Crowd Manhattan Times Square, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Sunggal.
Dalam pertemuan tersebut, FAPT dan YH menawarkan jasa mengurus kenaikan pangkat/golongan ASN di lingkungan Pemko Medan, sekaligus menjanjikan keuntungan 25% bagi pemberi modal yang ikut membiayai "usaha jasa pengurusan" tersebut.
Pelapor mengungkapkan bahwa FAPT merupakan, putri dari mantan Pj Kadisdik Kota Medan periode 2018–2019, sehingga menimbulkan kesan memiliki jaringan kuat untuk memuluskan proses tersebut.