MATATELINGA, Medan :Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan resmi menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang R-APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Namun, persetujuan ini disertai serangkaian catatan tajam dan kritis terhadap Pemerintah Kota Medan.
Juru bicara Fraksi PKS Zulham Efendi, S.Pd, MI, menyampaikan hal tersebut dalam rapat paripurna yang beragendakan penyampaian Pendapat fraksi terhadapRancangan Peraturan Daerah Kota Medan Tentang Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2026, di ruang rapat paripurna, Rabu (26/11/2025)
Baca Juga: Komisi IV DPRD Medan Rekomendasi : Bongkar Tembok Penutup Jalan di Medan Denai.