MATATELINGA, Tj.Balai: Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan merilis klarifikasi resmi menyikapi sejumlah pandangan yang dinilai menyudutkan kinerja lembaga tersebut terkait penanganan 10 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural dan empat Anak Buah Kapal (ABK) KM Aqil Jaya. Kasus ini sebelumnya diserahkan oleh Kantor Bea Cukai Teluk Nibung.
Penjelasan tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi, Barandaru Widyarto, melalui Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Infokim), Raymika Caniago, didampingi Kepala Subseksi Intelijen, Yusuf Marbun, di Aula Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan, Jalan Sudirman, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.Selasa (25/11/2025) kemarin.
Baca Juga: Setahun Kemenimipas, Abdullah Rasyid Sampaikan Keberhasilan: Peningkatan PNBP, Pelayanan Modern, dan Pengawasan Ketat Pekerja Asing