MATATELINGA, Medan :Sidang kasus peredaran gelap ganja dalam jumlah besar kembali menyita perhatian publik. Lima orang pria yang diduga menjadi kurir jaringan lintas provinsi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (26/11/2025) sore.
Tuntutan tersebut dibacakan secara langsung oleh JPU Kejaksaan Negeri Medan, Septian Napitupulu, di Ruang Sidang Kartika.
Menurut jaksa, kelima terdakwa berperan aktif dalam distribusi ganja seberat 128 kilogram dari Aceh menuju Kota Medan.
Baca Juga: Tiga Kali JPU Kejari Asahan Tunda Bacakan Tuntutan