MATATELINGA, Asahan :Pelaku tindak pidana kriminal berinisial "AS alias Asmayudin" (47) warga dusun IV desa Ofa Padang Mahondang Kecamatan Pulau Rakyat Asahan , terpaksa digiring dan dimasukakan kedalam sel tahanan Polsek Pulau Raj, da dikarenakan perbuatannya dan hal tersebut terlampir dalam laporan polisi nomor LP / 200 / XI / 2025 / SU / RES-ASH / Polsek Pulau Raja Tanggal 25 November 2025.
Kapolsek Pulau Raja Iptu Anwar Sanusi Simanjuntak dalam keterangannya membenarkan pihaknya telah dapat mengamankan seorang lelaki paruh baya berinisisial " AS alias Asmayudin" (47) warga dusun IV desa Ofa Padang Mahondang Kecamatan Pulau Rakyat Asahan , terkait serangkaian perkara tindak pidana yang telah diperbuatnya terhadap korban seorang wanita bernama Suriati (53) warga dusun IV desa Ofa Padang Mahondang Kecamatan Pulau Rakyat Asahan pada Selasa 25 Nopember 2025 sekira pukul 12.53 wib, ujarnya.
Baca Juga: Brimob Sumut Bergerak Cepat! Quick Response Bencana, Warga Terbantu Air Bersih dan Pembersihan Material Longsor