Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Tujuh Pejabat Kanpora Tapteng Diadili

Tujuh Pejabat Kanpora Tapteng Diadili

Admin - Selasa, 16 Desember 2014 11:13 WIB
google
Ilustrasi Pengadilan Tipikor
Matatelinga - Medan, Sebanyak tujuh pejabat Kantor Pemuda dan Olahraga (Kanpora) Tapteng diadili di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (15/12/2014). Mereka didakwa melakukan korupsi proyek pengadaan alat-alat olahraga untuk beberapa sekolah di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Tahun 2011 dengan kerugian negara sebesar Rp146 juta, Ketujuh terdakwa yakni Lander Parhusip sebagai Kepala Kanpora 2010-2011 dan Rastim Bondar selaku Kepala Kanpora 2011-2013, keduanya merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Imam Mahadi Panggabean selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Oslo Habeahan selaku Bendahara Pengeluaran Kanpora Tapteng, Yanti Nilasari Hasibuan, Gaul Sitompul dan Parlaungan Simarmata, ketiganya sebagai Panitia Pemeriksa Barang.Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rabani Halawa disebutkan, ketujuh terdakwa terlibat melakukan korupsi pada proyek pengadaan alat-alat olahraga untuk beberapa sekolah di Tapteng pada Tahun 2011 yakni pengadaan alat-alat olahraga, seperti pengadaan bola voli dan bola kaki, serta net, tenis meja dan lainnya.Jaksa menyebutkan, proyek proyek pengadaan alat-alat olahraga tersebut tidak pernah ada atau fiktif, tetapi anggarannya dicairkan dari APBD Tapteng."Sebagaimana yang tertuang dalam APBD Tahun 2011 dianggarkan proyek untuk pengadaan alat-alat olahraga dan ditunjuk Toko Siba Sport sebagai rekanan. Namun, pihak Siba Sport yang dihadirkan sebagai saksi mengaku tidak ada menerima pembayaran dari proyek tersebut," kata jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai Ahmad Sayuti dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan.Dijelaskan jaksa, untuk pengadaan alat-alat olahraga di Toko Siba Sport ini, sebenarnya tidak dilakukan atau fiktif. Proyek ini sendiri total anggarannya Rp2,7 miliar yang merupakan dari hibah dari APBD Tapteng Tahun Anggaran 2011.Para terdakwa disidangkan dengan berkas terpisah. Rastim Bondar berkas tersendiri, dan Lander juga disidangkan sendiri. Kemudian, Yanti Nilasari Hasibuan, Gaul Sitompul dan Parlaungan Simarmata, disidangkan dalam satu berkas. Imam Mahadi Panggabean dan Oslo Habeahan, dalam satu berkas."Ketujuh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp146 juta. Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," kata jaksa.Usai mendengarkan dakwaan jaksa, para terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan. Para terdakwa akan mengajukan nota eksepsinya pada sidang berikutnya. "Menanggapi dakwaan jaksa penuntut umum, kami akan mengajukan keberatan (eksepsi) majelis," kata kuasa hukum terdakwa.Hakim pun memberikan waktu selama sepekan kepada kuasa hukum terdakwa untuk mengajukan eksepsi. "Diberikan kesempatan hingga pekan depan untuk mengajukan keberatan," kata hakim yang kemudian menutup sidang.(Mt/Bsc)


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Atasi Kemiskinan, Sergai Lakukan Inovasi dan Lompatan Berbagai Program Efisien

Berita Sumut

Kepala Bakamla RI Hadiri Pembahasan Tindak Lanjut Illegal Fishing Zona Timur

Berita Sumut

Bupati Soekirman Ajak Peserta Tingkatkan Keterampilan Untuk Menambah Penghasilan Keluarga

Berita Sumut

Bupati Soekirman Himbau ASN Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Berita Sumut

Pengunjung dan Pasien RS Royal Prima Berhamburan Keluar

Berita Sumut

Dibanderol, Harga Emas Naik Rp599 Ribu/Gram