MATATELINGA, Labuhanbatu :Personil Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, menangkap H alias Husin(35), warga Lingkungan Titi Panjang Hilir, Kelurahan Negeri Lama, saat menunggu pembeli ditempat kediamannya, Rabu (26/11/2025), sekira pukul 20.30 WIB.
Penangkapan tersangka, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Ipda Rico Marthin Sihombing SH.
Penangkapan tersangka, berawal dari informasi masyarakat, pada Rabu sore sekitar pukul 15.00 WIB, yang menyebutkan pelaku kerap melakukan transaksi narkotika jenis ganja di wilayah tersebut.
Baca Juga: Bakol Tak Berkutik Dicokok Polisi, Polsek Panai Hilir Gagalkan Peredaran Sabu Antarwilayah