MATATELINGAMedan :Perumda Tirtanadi Cabang Medan Denai yang dipimpin oleh Zainab Lubis beserta tim, melakukan tindakan tegas, dengan pencabutan master meter dan pemutusan pipa aliran air ke rumah pelanggan di Jalan Tuba 3, Kecamatan Medan Denai, Rabu (26/11/2025).
Pemutusan aliran air tersebut, dilakukan karena pelanggan terkait, telah menunggak pembayaran rekening air selama 4 hingga 5 bulan.
Baca Juga: Warga Geger! Retakan Misterius Membelah Jalan Titi Pahlawan Marelan