MATATELINGA, Medan :Kuasa Hukum Aktivis Tanjungbalai, Rahmadi, kembali menyoroti kejanggalan proses penanganan laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum polisi dari Ditresnarkoba Polda Sumut. M. Ronal Siahaan, selaku kuasa hukum, menyayangkan sikap Propam Polda Sumut yang dinilai tidak memberikan sanksi tegas terhadap oknum Kompol DK, yang diduga melakukan tindakan penuh penyiksaan saat penangkapan Rahmadi.
Kekecewaan Ronald semakin menguat setelah mencuatnya kasus pencopotan Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Julihan Muntaha, yang terseret dugaan pemerasan terhadap anggota personel bermasalah di lingkungan Propam. Tidak hanya dia, Kasubbid Paminal Propam Kompol Agustinus Chandra Pietama juga dicopot dalam kasus yang sama.
Baca Juga: Penasihat Hukum Koin Bar dan KTV Mengeluarkan Pernyataan Resmi terkait Isue Beredar di Media Online