MATATELINGA, Mandailing Natal : Kejaksaan Negeri Mandailing Natal melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Jalan Willem Iskandar Panyabungan, Senin (1/12/2025).
Pemusnahan barang bukti yang bertepatan dengan peringatan Hari AIDS Sedunia dipimpin langsung Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Yos Arnold Tarigan SH, MH, M.I.Kom didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Hadi Nur, SH, MH, Kepala Seksi Intelijen, Jupri Wandy Banjarnhaor, SH, MH, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Gilbeth Sitindaon, SH, MH, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Herianto, SH, MH, Kasubag Pembinaan, Irzan Hafiandy, SH, MH, dan turut disaksikan Bupati Mandailing Natal, H. Saipullah Nasution, SH, MM, Kapolres Mandailing Natal, Arie Sofandi Paloh, SH, S.I.K, Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal, H. Erwin Efendi Lubis, SH, Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal, Riswan Herafiansyah, SH, MH, Perwira Penghubung Kodim, Mayor Inf, Takbir Saputra Dahilu, Plt. Kepala BNN Mandailing Natal, Samsul Arifin, SE, ME, Perwakilan Dandempom, Pertu. Sugianto, Perwakilan Kalapas IIB Panyabungan, Andika Pratama, S. Tr. Pas.
Menurut Plt Kajari Madina Yos A Tarigan melalui Kasi Intel Jupri Wandy Banjarnahor barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara tindak pidana, antara lain Tindak Pidana Narkotika sebanyak 55 perkara meliputi ganja 34.328,23 gram, sabu: 286,2 gram, ekstasi 0,20 gram.
Kemudian, Tindak Pidana Orang, Harta dan Benda, serta Keamanan dan Ketertiban Umum sebanyak 38 Perkara mencakup, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perlindungan anak, pertambangan illegal, Serta tindak pidana lainnya. Ada juga tindak pidana cukai, dengan memusnahkan 1.650.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan terhadap peredaran barang tanpa izin resmi yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Baca Juga: Serangan Militer Trump Kapal Kapal Penyeludup Narkoba, Anggota Parlemen Bicara Peninjauan Kongres Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Yos Arnold Tarigan dalam sambutannya manyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian penting dari rangkaian proses penegakan hukum.
"Kegiatan ini bukan hanya sebatas pemenuhan amanat putusan pengadilan, tetapi juga wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas penegakan hukum di Kabupaten Mandailing Natal," tandasnya.
Barang bukti yang dimusnahkan, lanjut Yos A Tarigan berasal dari berbagai perkara tindak pidana, di antaranya narkotika, senjata tajam, handphone, pakaian, alat perjudian, dan sejumlah barang lainnya.