Matatelinga - Medan, Polresta Medan tak mau dikatakan kalau pihaknya gagal dalam menangani kasus penganiayaan hingga menewaskan Pekerja Rumah Tangga (PRT)."Saya menegaskan, bahwa kami Polresta di Tahun 2014 ini ingin menunjukan, bahwa proses hukum itu akan berjalan," tegas Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta, Selasa (16/12/2014) sore.Untuk itu, hingga penyelidikan terhadap Samsul sampai saat ini, pihak Polresta Medan belum ada mendapatkan tekanan, hambatan atau interpensi. "Harus berjalan tanpa ada pemback-up-an dan sampai sekarang terhadap penggeledahan dan pembebasan PRT di rumah Samsul, kami belum ada mendapatkan tekanan, hambatan, atau interpensi kami. Jadi sampai sekarang proses tetap berjalan dengan baik," sebutnya.Saat disinggung mengenai Polresta Medan juga pernah menggerebek rumah Samsul di Tahun 2012, Kapolresta mengatakan kalau saat itu pihaknya kurang cukup barang bukti. "Mengapa di Tahun 2012 polisi mendiamkan saja, polisi membuktikan suatu tindak pidana, diperlukan alat bukti, maka pada saat itu, polisi juga sudah datang kesana, sama seperti sekarang. Saat itu Samsul berkeras menghalangi petugas, menghalangi penyidik dengan menanyakan, apakah ada barang bukti. waktu itu penyidik mencoba mengumpulkan barang bukti. Saat kedua kali, pembantu sudah dilarikan, sehingga penyidik tidak menemukan PRT tersebut," jelasnya.Tapi, sambung Nico, kasus di Tahun 2012 tersebut menjadi pedoman dalam menangani kasus PRT saat ini. "Namun kejadian 2012 kemarin tidak luput dari pendalaman kami terhadap kasus-kasus tersebut. Pada prinsipnya Polresta Medan telah menjalankan tugas secara kemanusian dan hukum," tambah Kapolresta. (Mt/Taufik)