Matatelinga - Medan, Medan, Polresta Medan menetapkan empat pasal terhadap tersangka penyiksaan hingga menewaskan Pekerja Rumah Tangga (PRT), Samsul Anwar.Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta merincikan ke-4 pasal yang dikenakan itu diantaranya tindak pidana pmbunuhan, penganiayaan, perdagangan manusia dan pengeroyokan bersama-sama."Kita sudah melakukan penentuan pasal yang telah ditetapkan yakni tindak pidana pembunuhan, penganiayaan, perdagangan manusia dan pengeroyokan bersama-sama," jelasnya, Selasa (16/12/2014) sore.Pihak Polresta Medan juga telah berkoordinasi dengan Kejari Medan terkait dengan ketujuh tersangka penyiksaan hingga menewaskan PRT. "Kemarin kita sudah berkoordinasi dengan Kejari terkait berkas ke-7 tersangka," sebut dia lagi.Dari ke-7 berkas tersangka, pihaknya telah mengirim dua berkas. Sementara lima berkas lagi masih dalam melengkapi barang bukti. "Dua sudah kami serahkan, masih ada lima lagi yang akan kami lengkapi alat-alat bukti tersebut. Tentunya proses memakan waktu, untuk mempercepat persidangan dan harapan kami bisa terpenuhi dan dapat diadili dengan hukuman seberat-beratnya," jawabnya.Terkait dengan kabar terhendus adanya perbedaan polisi dan jaksa bertentangan memberikan pasal kepada Samsul, dimana Jaksa tidak mengenakan Samsul pasal 338 tentang pembunuhan melainkan pasal 351 ayat 3 tentang pengeroyokan hingga menewaskan seseorang. "Kami menerapkan pasal 338, namun pasal ini akan dikoordinasi dengan melakukan gelar dengan jaksa. Tapi kalau mereka buat begitu silahkan coba tanya sama jaksa," kilah Nico.(Mt/Uut)