Matatelinga - Medan, Terkait penggrebekan yang dilakukan petugas Sat Narkoba Polresta Medan di hotel Orionko City yang berada di Jl Darussalam, Kec Medan Baru, Sabtu (13/12) lalu, dan mengamankan 7 tersangka. Kini petugas pun baru menetapkan satu tersangka dari tujuh orang yang diamankan.Adalah Rocky Simatupang (33) yang merupakan eks anggota Brimobdasu tersangkanya. Rocky ditetapkan sebagai tersangka lantaran tertangkap membawa sabu seberat 0,25 gram sabu yang dikemas di dalam kotak rokok dan melawan petugas saat yang hendak melakukan penggrebekan.Kaat Narkoba Polresta Medan, Kompol Dony Alexander saat dikonfirmasi mengatakan jika sejauh ini pihaknya masih menetapkan 1 tersangka saja."Karna saat hendak diamankan melakukan perlawanan serta dikantongnya ada sabu seberat 0,25 gram sabu, Rocky kita tetapkan langsung jadi tersangka. Selain itu, kita juga menemukan 8 kapsul berwarna Hijau Pink yang kita yakini pil ekstasi jenis baru. Dan kini pil tersebut sudah kita serahkan ke labfor untuk diidentifikasi," terang Dony.Dibenarkan Dony juga, jika Rocky merupakan mantan anggota Brimodasu. "Betul dia (Rocky) mantan anggota brimob. Namun, Juli 2013, beliau diberi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) karna tersandung kasus narkoba," jelas perwira dengan satu melati emas dipundaknya ini.Lebih lanjut dikatakan Dony, dalam penggeledahan tersebut pihaknya menggeledah 3 kamar dari hotel yang memiliki 5 lantai tersebut. "Dari 3 kamar tersebut, kita mengamankan 7 orang. Dimana kamar 103 terdapat 2 orang, 506 ada 2 orang dan 507 ada 3 orang," beber mantan Kapolsek Medan Baru ini.Masih Dony, dirinya juga menyebut jika hasil dari labfor mengenai pil tersebut akan diketahui hari ini (Selasa (16/12) sore ataupun Rabu (17/12) pagi. "Jika hasilnya positif, kita akan menetapkan tersangka lain. Semua akan kita tetapkan sebagai tersangka jika saat diperiksa memang saling berkaitan antara satu dengan lainnya,"Ujarnya.(Mt)