MATATELINGA, Humbahas : Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan menetapkan JHS (Ketua KONI Humbang Hasundutan) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan Penggunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Humbang Hasundutan T.A 2022, T.A 2023, Dan T.A 2024, Selasa (2/12/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan (Kajari Humbahas) Donald T.J. Situmorang, SH, MH menyampaikan bahwa Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti antara lain Keterangan para Saksi, Keterangan Ahli, Surat dan Petunjuk serta telah dilakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti.
Kajari menegaskan, Tersangka JHS pada Tahun 2022 s/d Tahun 2024 menjabat sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Humbang Hasundutan, tahun 2022 KONI Humbang Hasundutan menerima dana Hibah sebesar Rp.200.000.000 untuk biaya rutin Sekretariat KONI Humbang Hasundutan sebesar Rp. 74.900.000, bantuan biaya kegiatan 6 Cabang olahraga sebesar Rp. 46.500.000, bantuan biaya kegiatan PorProvsu Tahun 2022 sebesar Rp.78.600.000.
Kemudian, pada tahun 2023 KONI Humbang Hasundutan menerima dana Hibah sebesar Rp.125.000.000 dari Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dengan rincian penggunaan biaya rutin Sekretariat KONI Humbang Hasundutan Rp. 62.000.000, bantuan biaya kegiatan 8 Cabang olahraga Rp.63.000.000.
Baca Juga: Tim Penyidik Perkara Koneksitas Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Koneksitas Satelit Slot Orbit 1230 BT Lalu pada tahun 2024
KONI Humbang Hasundutan menerima dana Hibah Rp.350.000.000 dari Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dengan rincian untuk biaya rutin Sekretariat
KONI Humbang Hasundutan sebesar Rp. 147.000.000, bantuan biaya kegiatan 9 Cabang olahraga sebesar Rp. 192.000.000, Biaya Tali Asih Atlet Berprestasi Pada PON XXI Aceh-Sumut Tahun 2024 sebesar Rp. 10.000.000.
"Untuk mendapatkan bantuan biaya bantuan kegiatan cabang olahraga dari Dana Hibah tersebut, cabang olahraga yang terdaftar di KONI seharusnya mengajukan proposal permohonan Dana Hibah kepada KONI, namun tidak semua cabang olahraga yang telah mendapatkan bantuan biaya dari Dana Hibah KONI ada mengajukan proposal, tetapi tetap mendapatkan Dana Hibah KONI yang disalurkan langsung oleh Ketua KONI atas nama JHS," tandasnya.
Berdasarkan Naskah Hibah Perjanjian Daerah (NPHD) Tahun 2022 dan Tahun 2023, lanjut Kajari yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan melalui Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Bersama dengan KONI selaku penerima Hibah, KONI selaku penerima Hibah harus menyalurkan Dana Hibah kepada Cabang Olahraga penerima dengan cara di transfer, namun nyatanya setelah Dana Hibah masuk ke rekening KONI, Ketua dan Bendahara KONI mencairkan dana dari Bank.