MATATELINGA, Humbahas :Setelah melalui rangkaian proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024 Kabupaten Humbahas, Kejari Humbahas menetapkan tersangka JHS sebagai Ketua KONI.
Kepala Kejaksaan Negeri Humbahas Donald Togi Joshua Situmorang menjelaskan, pihaknya telah menetapkan dan menahan JHS, terhitung sejak tanggal 02 Desember sampai 21 Desember 2025.
" Terhadap tersangka JHS ditahan selama 20 hari sejak tanggal 02 Desember 2025 sampai tanggal 21 Desember 2025 di Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan," kata Donald didampingi Kasi Intel Van Barata Semenguk, Kasi Pidsus Jhon Merdiosman Purba, Kasi Pidum Herry Shan Jaya, Kasi Datun Joharlan Hutagalung, Kasi BB Ilmi Akbar Lubi, Kasubag Pembinan Jimmy Aritonang.
Baca Juga: Wujud Empati di Tengah Antrian Panjang BBM, Kejari Mandailing Natal Bagikan Air Mineral