MATATELINGA, Serdang Bedagai : Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Rapat Kerja Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat dan Keagamaan (PAKEM), Rabu (3/12/2025) di Aula kantor Kejari Sergai, Sei Rampah, Serdang Bedagai.
Kegiatan Monitoring dan Evaluasi dihadiri berbagai unsur pemerintah, aparat keamanan, instansi vertikal, serta tokoh masyarakat dan pemerintah desa Kabupaten Serdang Bedagai.
Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Amriyata, SH MH, membuka kegiatan tersebut dengan menegaskan bahwa PAKEM merupakan wadah strategis untuk menjaga ketertiban, keharmonisan, serta stabilitas kehidupan beragama dan aliran kepercayaan.
Kajari menekankan bahwa fungsi PAKEM meliputi pengawasan, pembinaan, deteksi dini, hingga pemetaan potensi penyimpangan secara persuasif dan humanis. Ia juga menambahkan bahwa penguatan fungsi PAKEM selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto poin ke-8 tentang peningkatan toleransi dan harmonisasi kehidupan sosial menuju masyarakat yang adil dan makmur.
Baca Juga: Terkait Perkara Mantan Kades Pasar Baru, Kajari : Tidak Tertutup Kemungkinan Dalam Proses Penyidikan Akan Ada Tersangka Baru Menurut Kasi Intel
Kejari Sergai Hasan Afif Muhammad, SH,MH, bahwa kegiatan tersebut juga dihadiri sejumlah pejabat dan unsur terkait yaitu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Serdang Bedagai, Hj. Nina Deliana Hutabarat, mewakili Wakil Bupati Serdang Bedagai. Dari unsur TNI hadir Perwira Penghubung Kodim 0204/Deli Serdang, Mayor Inf. Ponidi, unsur Polri dihadiri perwakilan Polres Serdang Bedagai melalui KBO Sat Intelkam, Ferry Lubis, serta perwakilan Polres Tebing Tinggi melalui Kasat Intelkam, IPTU Aswan Ginting Suka.
Turut hadir Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Serdang Bedagai, H. Azrul Aswan Sirait, S.Hi., M.M., kemudian Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sergai, H. Khoya Bakri Samosir, S.Pd., M.Pd., dan Kepala Badan Kesbangpol Sergai, Drs. Zulfikar.
Selain itu, kegiatan juga dihadiri perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), penyuluh agama, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta kepala desa dan perangkat desa yang selama ini menjadi bagian penting dalam implementasi PAKEM di lapangan.