MATATELINGA, Madina : Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina), Rabu (3/12/2025) secara resmi menahan dua tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (Peremajaan Sawit Rakyat/PSR) Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2021 dengan Anggaran Rp. 1. 996. 722.000.
Kedua tersangka yang ditahan adalah FL, mantan Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal, dan MW, Petugas Penilai Kemajuan Fisik Kegiatan PSR. Keduanya kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I B Panyabungan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini.
Penahanan ini dilakukan setelah tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Madina menemukan lebih dari dua alat bukti yang mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum dan niat jahat yang direncanakan sejak awal program berjalan.
Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Yos A Tarigan, S.H., M.H., M.Ikom, didampingi Kasi Intel Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H., dan Kasi Pidsus Herianto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari indikasi kuat penyalahgunaan dana di mana lahan milik anggota Kelompok Tani TS tidak dilakukan penanaman sebagaimana mestinya oleh pihak tertentu demi meraup keuntungan pribadi.
Baca Juga: Korupsi,Ketua KONI Humbahas Ditahan "Berdasarkan hasil perhitungan oleh Ahli Independen, kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai kurang lebih Rp 488.467.000," kata Yos A. Tarigan.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsider, mereka dijerat Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Kedua tersangka ditahan di Lapas Kelas II Panyabungan 20 hari ke depan sejak ditahan 20 Desember 2025," tandasnya.