MATATELINGA, Medan : Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) tahan "IK" Kadis PendidikanTebing Tinggi 2024 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Proyek Pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smart board) SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran .2024.
Sebelumnya, seperti disampaikan Kajati Sumut Dr. Harli Siregar melalui Plh. Kasi Penkum Indra Ahmadi Hasibuan, dalam siaran persnya, Kamis (4/12/2025) menyampaikan bahwa Tim Penyidik Kejati Sumut telah menahan dua orang tersangka, yaitu BPS selaku Direktur Utama PT. BP yang merupakan perusahaan distributor barang dan Tersangka BGA selaku Direktur Utama PT.G.E.E.P sebagai perusahaan penyedia barang.
"Hari ini, Kamis (4/12/2025) tim penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu Sdr."IK" selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi periode jabatan tahun 2024," katanya.
Baca Juga: Lari ke Kawasan Hutan Dekat Lokasi Operasi Teroris Beberapa Tahun Lalu, DPO Tipikor Muhamad Azhari Ditangkap Kejaksaan Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Indra Hasibuan ditemukan bukti permulaan yang cukup dan peran tersangka yaitu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang telah melakukan Pembelian Papan Tulis Interaktif Merk ViewSonic sebanyak 93 (sembilan puluh tiga) unit secara E-Katalog dari PT.G.E.E.P sebagai perusahaan Reseller, dalam hal ini selaku pengguna anggaran.
"Dalam perkara ini, tersangka diduga dengan sengaja tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sesuai aturan perundang-undangan dalam pengadaan barang dan jasa," tandasnya.