MATATELINGA, Medan :Tim Unit Pidsus Satuan Reskrim Polrestabes Medan meringkus 4 tersangka penyalahgunaan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite.
Keempatnya merupakan pembeli dan operator yang memanfaatkan situasi bencana dan kelangkaan BBM dengan mengambil keuntungan dan memperoleh pertalite tanpa izin (barcode).
Baca Juga: Ini Penjebab Antrian BBM di Kabupaten Toba