MATATELINGA, Medan : Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr.Harli Siregar,SH,M.Hum memimpin upacara peringatan hari anti korupsi sedunia (HAKORDIA) di lingkungan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang digelar di Adhyaksa Hall lantai 1, Selasa (9/12/2025) mengusung tema "Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat."
Hadir juga mengikuti upacara, Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny,SH,MH, para Asisten, Koordinator dan Kabag TU serta selurun pegawai.
Dalam amanatnya, Kajati Sumut Harli Siregar membacakan amanat Jaksa Agung RI Prof Dr.ST Burhanuddin yang menyampaikan tiga pokok penting dalam pemberantasan korupsi yaitu Penindakan Korupsi Secara Cermat, Tepat, Tegas dan Strategis, kemudian Perbaikan Tata Kelola Pasca Penindakan dilakukan serta Pemulihan Keuangan Negara sebagai modal bangsa untuk pembangunan yang pada akhirnya adalah untuk Kemakmuran Rakyat.
Jaksa Agung RI dalam amanatnya juga mengingatkan agar jajaran Kejaksaan segera meningkatkan kapasitas, kapabilitas, kemampuan keilmuan serta mampu segera beradaptasi dengan adanya pembaharuan KUHP maupun KUHAP dan yang paling utama adalah jaga terus kepercayaan masyarakat, jangan cederai keadilan di masyarakat.
Baca Juga: Sambut Natal 2025, Kejati Sumut Berbagi "Berkat Natal" Di Tiga Lokasi Secara Serentak "Dalam pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan maupun perekonomian negara, kita dituntut untuk mampu menyelamatkan dan memulihkan serta mengembalikan uang maupun asset negara sehingga pemberantasan korupsi itu menjadi manfaat bagi pembangunan dan kemakmuran rakyat," kata
Harli Siregar.
Kita patut bersyukur, lanjutnya dengan kerja keras dan upaya maksimal, pada periode tahun 2025 ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah dapat mengembalikan uang hasil tindak pidana hingga ratusan miliar yang dikembalikan ke kas negara.
"Pengembalian dan penyelamatan uang dari tindak pidana korupsi merupakan hal utama dalam penindakan dan pencegahan tindak pidana korupsi," tandasnya.