MATATELINGA, Panyabungan : Masih dalam rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) tahun 2025 dengan tema "Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat", Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menggelar kegiatan Upacara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2025, pembagian stiker dan kaos anti korupsi serta dilanjutkan dengan kegiatan Seminar Hukum secara daring.
Seminar hukum bertajuk Penerangan Hukum secara virtual melalui Zoom Meeting dipimpin langsung oleh Plt. Kajari Madina Yos A. Tarigan, SH, MH, M.I.Kom, Selasa (9/12/2025), menghadirkan narasumber Prof. Dr. Alvi Syahrin, SH, MS (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara), membawakan materi bertema: "Pidana Korupsi pada Saat Terjadi Bencana Alam."
Seminar yang digelar secara daring ini diikuti Bupati Madina H. Saipullah Nasution, Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution, beberapa OPD, Camat dan kepala desa.
Guru besar fakultas hukum USU Prof. Alvi Syahrin membawakan materinya dengan bahasa yang sangat mudah dimengerti. Dalam materinya disampaikan tentang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 31/1999) diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 20/2001).
Baca Juga: Peringati Hakordia, Pelindo Regional 1 Perkuat Budaya Antikorupsi Secara khusus, pemateri menyampaikan tentang Pasal 2 UU Tipikor (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah). (2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
"Penjelasan Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor "Keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi," paparnya.