MATATELINGA,Medan: Hendrik, kurir narkoba yang kedapatan membawa 22 kilogram sabu di depan Supermarket Irian, Jalan Aksara, Medan Tembung, akhirnya lolos dari hukuman mati.
Meski berstatus residivis, pria berusia 42 tahun itu dijatuhi pidana penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Eti Astuti bersama dua hakim anggota, Pinta Uli Br. Tarigan dan Abdul Hadi Nasution, dalam sidang putusan di Ruang Cakra 4 PN Medan, Rabu (10/12/2025) sore.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendrik dengan pidana penjara seumur hidup," ujar hakim Eti saat membacakan amar putusan.
Baca Juga: Kapolrestabes Medan Cup 2025: Media Diajak Berperan Aktif Jaga Stabilitas Kamtibmas Lewat Karya Tulis Majelis hakim menilai Hendrik terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hukuman mati tidak sepenuhnya dikabulkan karena majelis memiliki penilaian berbeda.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menegaskan bahwa tindakan Hendrik tidak sejalan dengan program pemerintah dalam memberantas narkotika. Selain itu, ia pernah dihukum dalam kasus serupa pada 2010 dan divonis 4 tahun 1 bulan penjara oleh PN Medan.
Hakim menyebut tidak ada faktor yang dapat meringankan hukuman.