MATATELINGA, Humbahas :Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbahas , telah menerima dua tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan eksploitasi anak dan perdagangan anak dibawah umur di kafe Galaxy Jalan Bakara Desa Sosorgonting, Doloksanggul.
Kepala Kejaksaan Negeri Humbahas Donald Togi Joshua Situmorang melalui Kasi Intel Van Barata Semenguk didampingi Kasi Pidum Herry Shan Jaya mengatakan , bahwa pihaknya sudah menerima dua tersangka dan barang bukti dari kasus eksploitasi anak dan perdagangan anak.
Baca Juga: Bupati Labuhanbatu Berikan Trauma Healing Kepada Anak Korban Bencana di Tapsel Penyerahan itu, dilakukan oleh penyidik Polres Humbahas ke jaksa penuntut umum, pada Kamis (11/12) dikantor Kejaksaan Negeri Humbahas.
Kedua tersangka ini adalah, IEP selaku pemilik kafe Galaxy dan DS selaku perekrut anak dibawah umur.
Sementara, barang bukti yang diterima berupa, satu buah flesdish merek sandisk 16 GB berwarna merah hitam, satu unit HP mereka OPPO berwarna biru muda dengan kondisi yang kamera sudah pecah, dan keadaan terrestart (kembali ke setelan pabrik.
Selain, satu lembar printout para waitress cafe galaxy yang memperlihatkan anak korban Selva Noviana sedang duduk dengan menggunakan dress berwarna abu-abu, dan satu lembar printout postingan loker yang dibuat oleh tersangka Dimas Syahputra di akun Facebook miliknya dengan nama akun Dimas Swam.
" Hari ini , sudah diterima penyerahan dua orang tersangka beserta barang bukti (tahap kedua) dari penyidik Polres Humbahas kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Humbahas," kata Kepala Seksi Pidana Umum Herry kepada media.
Herry mengatakan, kedua tersangka ini akan ditahan selama 20 hari kedepan terhitung 11 Desember 2025. Imri alias IEP ditahan di Rutan Tarutung, sementara Dimas alias DS ditahan di Rutan Humbang Hasundutan.