MATATELINGA,Deliserdang:Berdasarkan Surat putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 9114 K/Pid.Sus-LH/2025, Hakim mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM pada Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 1792/Pid.Sus-LH/2024/PN Lbp tanggal 24 April 2025.
Dan menyatakan, terdakwa PT ANDALAS JAYA PERKASA GAS terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana "Menghasilkan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan tidak melakukan pengelolaan limbah B3 sesuai ketentuan undang-undang.
Baca Juga: Ini Capaian Kejaksaan Negeri Medan Memulihkan Uang Negara PT ANDALAS JAYA PERKASA GAS dijatuhkan pidana denda sebesar Rp.1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan pidana tambahan berupa kewajiban melakukan pemulihan kerusakan akibat kelalaian selambat lambatnya 1 tahun dengan pengawasan DinasLingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang.