MATATELINGA, Tebingtinggi:Seorang pria berinisial KAD (30) warga Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir kota Tebingtinggi terpaksa mendekam di balik jeruji besi sel tananan (hotel Prodeo) Mapolres Tebingtinggi, setelah sempat berhasil menggrlelapkan satu unit sepeda motor milik temannnya.
Di duga pelaku tindak pidana penggelapan ini berhasil di tangkapi Tim Opsnal Sat Reskrim Mapolres Tebingtinggi pada Rabu nalam (10/12/2025) beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha N.Max CC 155 warna putih.
Baca Juga: GegaraTabung Gas, Sembilan Orang Karyawan Restauran India Alami Luka Bakar "Kasus penggelapan tersebut terjadi pada Sabtu malam (25/10/2025) di Jalan Ikhlas Kelurahan Deblod Sundoro, Kota Tebingtinggi dengan pelaku berinisial KAD (30). Dan saat itu, pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak digunakan sebentar", ungkap Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Budi Sihombing, SH pada Sabtu (13/12/2025).