MATATELINGA -Asahan : Perjalanan sidang dengan terdakwa "Alfi Hariadi Siregar" tergolong memakan waktu cukup lama, namun dipertengahan Desember 2025 tepatnya pada Senin 15 Desember 2025, perkara terdakwa telah diputus oleh Majelis Hakim yang menyidangkan perkaranya di Pengadilan Negeri Kisaran.
Baca Juga: Viral! Video Anggota DPRK Aceh Terciduk Dugem di Medan Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kisaran yang dipimpin Ketua Majelis Hakim JP. Siringo Ringo dan dua orang Hakim Anggota masing masing Orsita Hanum dan Domas Manalu dengan jelas mengatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan serangkaian tindak pidana perbuatan memperdagangkan bagian dari tubuh hewan jenis Trenggiling yang merupakan hewan atau satwa liar yang dilindungi Negara.
Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut juga mengatakan perkara pidana dengan Nomor Register 727/Pid.Sus-LH/2025/PN , memang senantiasa menjadi perhatian publik sehingga Majelis Hakim harus lebih extra berhati hati dalam memberikan putusan , dan putusan yang diambil pun berdasarkan fakta - fakta selama persidangan yang telah dilaksanakan, ujarnya.
Baca Juga: Tangani Skandal Korupsi PUPR Sumut, Rumah Hakim di Medan Terbakar Dalam persidangan Majelis Hakim juga mengatakan terdakwa dinyatakan bersalah berdasarkan fakta dan bukti - bukti maupun kesaksian dari para ahli maupun kesaksian terpidana yang telah diputus terlebih dahulu.Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran dalam amar putusannya memberikan ganjaran hukuman pidana selama sembilan tahun kurungan dipotong selama masa ditahan dan denda sebesar Rp.500 juta rupiah subsider enam bulan penjara.
Usai memberikan amar putusannya, Majelis Hakim juga meminta kepada terdakwa serta penasehat hukumnya untuk memberikan tanggapannya menerima atau mengajukan banding.
Baca Juga: Respon Video Viral Dugaan Perawat Lalai, Ini Penjelasan RS Adam Malik