MATATELINGA,Medan: Lima kurir ganja asal Aceh yang terlibat pengiriman narkotika seberat 128 kilogram (kg) ke Kota Medan akhirnya lolos dari hukuman mati.
Meski demikian, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan tetap menjatuhkan vonis maksimal berupa pidana penjara seumur hidup.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Kartika PN Medan, Selasa (16/12/2025), dengan majelis hakim dipimpin As'ad Rahim.
Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Septian G. A. Napitupulu, yang sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap para terdakwa.
Baca Juga: Tok...!!! Kurir Sabu 22 Kg di Depan Supermarket Irian Medan Lolos dari Hukuman Mati Kelima terdakwa masing-masing bernama Dehya A. Qaby alias Tibar, Rinaldi alias Naldi, Rasudin Hasibuan alias Bang Udin, Samsudin alias Sudin, serta Ansarolah alias Fauzan.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar As'ad Rahim saat membacakan amar putusan di hadapan persidangan.
Majelis hakim menilai seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan primer jaksa.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tidak ada satu pun hal yang meringankan perbuatan para terdakwa. Sebaliknya, tindakan mereka dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan narkoba, meresahkan masyarakat, serta berpotensi merusak masa depan generasi muda.
"Keadaan yang meringankan tidak ditemukan," tegas As'ad.