MATATELINGA, Medan : Sepanjang Tahun 2025, Janurai hingga 10 Desember, Kejaksaan Negeri Medan berhasil memulihkan uang negara sekitar Rp181,2 miliar. Capaian tersebut merupakan bagian dari penguatan kinerja jajaran dalam upaya pemberantasan korupsi dan pengembalian kerugian keuangan negara secara maksimal.
Dalam paparannya pada acara Rakerda Kejati Sumut beberapa waktu lalu, Kepala Kejaksaan Negeri Medan (Kajari Medan) Fajar Syah Putra menjelaskan bahwa bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pemulihan tahap penyelidikan mencapai Rp2,34 miliar.
Untuk, tahap penyidikan, dilakukan penyitaan sejumlah aset, di antaranya tanah dan bangunan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan senilai Rp21,91 miliar, aset tanah di Jalan Sutomo senilai Rp13,5 juta, serta uang tunai Rp114,22 juta.
Kemudian pembayaran denda Rp400 juta, uang pengganti (UP) Rp105,85 miliar, dan konversi mata uang asing sebesar 2,9 juta dolar AS atau setara Rp48,66 miliar turut menambah nilai pemulihan.
Baca Juga: Lima Kurir Ganja 128 Kg Asal Aceh Diganjar Penjara Seumur Hidup, Selamat dari Vonis Mati Selain itu, lanjut Fajar pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), pemulihan keuangan negara bertambah Rp2,06 miliar melalui penanganan litigasi dan layanan hukum lainnya.
Fajar mengatakan pihaknya tidak hanya menargetkan capaian numerik, tapi juga peningkatan kualitas penanganan perkara.
"Kami ingin penanganan perkara mengungkap seluas-luasnya, bukan sekadar mengejar kuantitas," ujarnya.