MATATELINGAMedan :Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan menetapkan SYL (33) warga Jalan Sumber Beji Gang Aisah, Kel. Padang Bulan, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu sebagai tersangka terkait kasus judi online (judol).
Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto mengatakan, SYL ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di rumah tahan polisi (RTP) Polrestabes Medan.
Baca Juga: AK Penguasa Jaringan Perjudian di Sumut, Ada Apa dengan APH ?