MATATELINGA, Belawan :Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Jongki Situngkir, menanggapi pemberitaan yang beredar melalui akun TikTok Joniar News Pekan terkait informasi tarif biaya paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan. Klarifikasi ini disampaikan guna meluruskan adanya misinformasi yang beredar di tengah masyarakat.
Jongki menjelaskan bahwa tarif resmi pelayanan paspor telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.
Baca Juga: Perpindahan Sementara Gedung Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan