MATATELINGAAsahan :Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar konsolidasi terhadap peran Posyandu sebagai simpul integrasi layanan sosial dasar melalui Rapat Koordinasi Tim Pembina Posyandu Kabupaten Asahan Tahun 2025 yang dibuka oleh Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan, Rabu (17/12/2025).
Bupati Asahan dalam keterangannya mengatakan bahwa penataan Posyandu sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) mengacu pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 serta Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu. Regulasi tersebut menempatkan Posyandu sebagai pelaksana 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM), meliputi bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dan bidang sosial, dengan cakupan layanan sepanjang siklus kehidupan masyarakat, ujarnya.
Baca Juga: Kahiyang Ayu Dorong Kader PKK Jadi Motivator Pencegahan Kanker Serviks