MATATELINGA, Samosir : Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Samosir menetapkan dan menahan Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana Alam Banjir Bandang di Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Satria Irawan, SH,MH, didampingi Kasi Pidsus Kejari Samosir, Asor Olodaiv Siagian, SH,MH dan Kasi Intel Kejari Samosir, Richard N.P. Simaremare, SH,MH, Senin (22/12/2025) dalam konfrensi persnya menyampaikan bahwa penetapan tersangka FAK terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana Alam Banjir Bandang Di Kabupaten Samosir Tahun 2024.
"Penyidik dalam hal ini telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP serta berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan oleh Tim Penyidik. Kemudian, berdasarkan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Akuntan Publik pada Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan diperoleh jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp. 516.298.000," paparnya.
Selanjutnya, kata Kajari terhadap Tersangka FAK dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh dokter dinyatakan sehat. Kemudian, Tersangka FAK dilakukan Penahanan di Lapas Kelas III Pangururan selama 20 hari ke depan.
Baca Juga: Rico Waas: Korupsi Pengkhianatan Terhadap Bangsa dan Rakyat "Modus operandi
Tersangka FAK selaku Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten
Samosir dalam melakukan Dugaan Tindak Pidana
Korupsi tersebut dengan cara mengubah mekanisme penyaluran bantuan yang semula direncanakan dalam bentuk bantuan tunai melalui cash transfer menjadi bantuan barang, dengan cara menyarankan dan menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang," paparnya.
Kemudian, Tersangka FAK meminta penyisihan sebesar 15% dari nilai bantuan kepada BUMDes-MA Marsada Tahi untuk keuntungan pribadi dan pihak lain.
Lebih lanjut Kasi Intel Kejari Samosir Richard NP Simare-mare menyampaikan bahwa tersangka disangkakan melanggar melanggar Pasal: Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang R.I No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi.