MATATELINGA, Medan :Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Robi Barus menilai usulan Pemerintah Kota (Pemko) Medan terkait kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2026 sebesar 8 persen atau Rp 321.125 menjadi Rp 4.335.197 diharapkan mampu meningkatkan kesejaheteraan pekerja dan kaum buruh.
Diketahui, usulan kenaikan tersebut diteruskan kepada Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Sumut) tersebut merupakan hasil pembahasan dan kesepakatan bersama Dewan Pengupahan Kota Medan yang terdiri dari unsur serikat buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), pada Senin (22/12/2025) lalu.
Baca Juga: Rutan Kelas I Medan Serahkan Remisi Khusus Natal 2025 kepada 215 Warga Binaan